Undang-undang baru telah ditetapkan di ibukota Malaysia, Kuala Lumpur.
Aturan ini berkaitan dengan kewajiban untuk menyediakan akses jaringan
Wi-Fi di setiap restoran.
Dilaporkan bahwa pihak otoritas setempat mewajibkan semua restoran yang ada di Kuala Lumpur untuk memiliki WiFi saat mereka meminta izin atau lisensi untuk buka restoran.
Kewajiban pemberian WiFi untuk semua konsumen ini diberlakukan baik pada yang melamar lisensi baru maupun pada yang memperbarui lisensi yang sudah ada.
Dilaporkan bahwa pihak otoritas setempat mewajibkan semua restoran yang ada di Kuala Lumpur untuk memiliki WiFi saat mereka meminta izin atau lisensi untuk buka restoran.
Kewajiban pemberian WiFi untuk semua konsumen ini diberlakukan baik pada yang melamar lisensi baru maupun pada yang memperbarui lisensi yang sudah ada.
